Jumat, 29 Mei 2009

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara berasal dari kata wawas dan nusantara. Kata wawas berasal dari bahasa jawa yang artinya pandangan. Kemudian kata itu diberi akhiran-an menjadi wawasan yang artinya cara pandang. Nusantara berasal dari kataq nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau, sedangkan antara artinya berada di apit oleh …. Atau berada di tengah. Kata nusantara pertama kali di temukan dalm prasasti gunung wilis (1296 M), yang berasal dari kerajaan singasari. Jadi, wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD 1945 tentang diri an lingkungannya.


Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan kondisi alamiah dan kondisi social yang harus dicapai dan harus di jadikan landasan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam ussaha mewujudkan kondisi-kondisi yang diharapkan , sudah sejak lama bangsa Indonesia memperjuangkankan hak-haknya. Pada tahun 1609 negara-negra besar menuntukt kebebasan laut sehinggga lairlah tata laut yang di sebut The Freedom Of The High Seas. Kemudian ditentkan bahwa seetiap negaara ppulau berhak atas peairan laut sejauh 3 mil laut di ukur pada waktu air surut. Pada masa pejajaha n belanda, pemeriantahan colonial menentukan hokum laut Indonesia sesuai dengan hukum laut internatiaonal (batas 3 mil laut setiap pulau) dengan membuat undang-undang Teritoriale Zee en maritieme Kringen Ordonantie (peruran tentang laut tteritorial dan daerah maritim) pada tahun 1939. setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah menganggap perlu dan merasakan bahwa hokum laut yang dibuata pada masa colonial belanda tidak sesuai lagi untuk memelihara keutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia, baik politis, ekonomi maupun hankamnas. Oleh karena itu pemeriantah Indonesia pada tanggal 13 desember 1957, mengumumkan apa yang kem udian terkenal dengan nama Deklarasi Juanda. Di sebut dengan Deklarasi Juanda karena ditandatanganin oleh Dr. Djuanda, perdana menterei Indonesia pada saat itu.

Dalam deklarasi itu disebutkan mengenai lebar laut wilayah Indonesia dari 3mil menjadi 12 mil laut, diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar (Point To Point Theory)

Pengakuan terhadap klaim hukum laut menurut wawasan nusantara bangsa Indonesia sangat penting, karena wilayah Indonesia bertambah dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2. itu berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kira-kira 145%. Namun, yang lebih penting dari itu yaitu pulau dan lautan di dalamnya menjadi manunggal utuh menyeluruh sesuai dengan asas wawasan nusantara.

Tidak ada komentar: